Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Acara Pribadi Mendes Pakai Undangan Kementerian, Mahfud: Langgar Etika, Semoga Tak Terulang
00:00
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
02:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tom Lembong Jadi Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Lanjutkan

Acara Pribadi Mendes Pakai Undangan Kementerian, Mahfud: Langgar Etika, Semoga Tak Terulang

22 Oktober 2024, 19:58 WIB

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berharap kasus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memakai undangan kementerian untuk acara pribadi tak terjadi lagi.

"Kalau benar, itu salah, melanggar etika birokrasi. Ya mudah-mudahan nanti segera diklarifikasi, kan tidak boleh ya urusan pribadi, urusan tahlilan, urusan syukuran gitu, lalu menggunakan kop dan stempel menteri, karena itu berarti menjadi tugas kementerian," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ia menyebut bakal menunggu klarifikasi dari Yandri dan berharap agar kejadian serupa dapat dihindari.

"Nanti kita tunggu aja lah (klarifikasi Yandri). Tapi kalau itu terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengkritik surat undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemnendes PDT) untuk kepentingan pribadi Yandri Susanto.

Kritikan tersebut disampaikan melalui unggahan foto surat undangan di akun pribadi Instagram @mohmahfudmd.

Yandri pun telah menanggapi unggahan Mahfud dan menyampaikan terima kasih.

Yandri menegaskan, tidak ada unsur politik dalam kegiatan haul, peringatan hari santri, dan tasyakuran atas pelantikannya sebagai Mendes PDT.

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insya Allah kami tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#Mendes #YandriSusanto #MahfudMD #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke