Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Minta Surat Gugatan Rizieq Dkk Dikirim ke Alamat Baru Jokowi
00:00
Hakim Minta Surat Gugatan Rizieq Dkk Dikirim ke Alamat Baru Jokowi
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Hakim Minta Surat Gugatan Rizieq Dkk Dikirim ke Alamat Baru Jokowi
Lanjutkan

Hakim Minta Surat Gugatan Rizieq Dkk Dikirim ke Alamat Baru Jokowi

22 Oktober 2024, 17:49 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan alasan pihak tergugat, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tak hadir dalam persidangan gugatan Rp 5.246 triliun yang dilayangkan Rizieq Shihab dan kawan-kawan.


Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan Selasa (22/10/2022).


Hakim menduga bahwa utusan yang sebelumnya hadir yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tidak menyampaikan hasil sidang kepada Jokowi.


Selain itu, hakim menyebut bahwa surat gugatan seharusnya dikirim ke alamat Jokowi yang terbaru di Solo, Jawa Tengah.


Hakim menilai surat gugatan tak bisa lagi dikirim ke Istana, karena gugatan yang dilayangkan secara pribadi dan Jokowi tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan melanjutkan pada 29 Oktober 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Abba Gabrillin


#SidangGugatanJokowi #RizieqShihab #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke