Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan alasan pihak tergugat, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tak hadir dalam persidangan gugatan Rp 5.246 triliun yang dilayangkan Rizieq Shihab dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan Selasa (22/10/2022).
Hakim menduga bahwa utusan yang sebelumnya hadir yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tidak menyampaikan hasil sidang kepada Jokowi.
Selain itu, hakim menyebut bahwa surat gugatan seharusnya dikirim ke alamat Jokowi yang terbaru di Solo, Jawa Tengah.
Hakim menilai surat gugatan tak bisa lagi dikirim ke Istana, karena gugatan yang dilayangkan secara pribadi dan Jokowi tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan melanjutkan pada 29 Oktober 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#SidangGugatanJokowi #RizieqShihab #JernihkanHarapan