Penggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mursalim, mengatakan bahwa gugatan mereka berisi tentang beberapa hal.
Salah satunya, mereka menganggap Jokowi berbohong soal produk ESEMKA yang akan didistribusikan kepada 6 ribu konsumen.
Kemudian, Mursalim juga menitikberatkan gugatan terkait pernyataan Jokowi yang menyebut Indonesia memiliki aset Rp 11 ribu triliun di luar negeri.
Mursalim menyebut isi gugatan terhadap Jokowi, nantinya akan dimunculkan selama persidangan.
Para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara.
Mereka pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#Jokowi #JernihkanHarapan