Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
02:27
Menko Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Menko Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Lanjutkan

Menko Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

22 Oktober 2024, 15:04 WIB

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya menyebut tragedi 1998 tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Yusril mengatakan, tidak ada genosida dan pembantaian etnis yang terjadi dalam tragedi 1998. Meski demikian, Yusril mengaku tetap akan mengecek rekomendasi Komnas HAM terkait hal ini.

"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril, Selasa (22/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Tales from Southern Mexico - Jimena Contreras

#YusrilIhzaMahendra #Tragedi1998 #KomnasHAM #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke