Per hari ini, Minggu (20/10/2024, Joko Widodo resmi purnatugas sebagai Presiden RI dan digantikan oleh Prabowo Subianto.
Setelah 10 tahun menjabat sebagai presiden, Jokowi menegaskan bahwa ia akan kembali ke Solo dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya.
Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan rumah yang diberikan negara yang dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Gonne - ELPHNT
#JokoWidodo #Jokowi #JokowiPurnatugas #UangPensiunJokowi #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/10/20/160134826/jokowi-terima-uang-pensiun-seumur-hidup-rp-302-juta-per-bulan