Dua kapal Malaysia diduga curi pasir laut Indonesia di perairan Pulau Batam dan dijual ke Singapura. Kapal berbendera Malaysia itu diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia. Selain berfungsing sebagai kapal hisap, dua kapal ini juga dipakai sebagai penampung (dumping).
Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (18/10/2024), menjelaskan dua kapal maling pasir laut tersebut ditangkap Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan tengah melintas dan membawa rombongan pejabat dari Jakarta, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap para awak kapalnya, dua kapal Malaysia itu sudah melakulan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam, Indonesia, karena ternyata para ABK kapal tidak mengantongi dokumen perizinan.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Muhammad Idris
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#PasirLaut #Malaysia #Singapura #Indonesia #Batam #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/10/18/085713426/kapal-malaysia-diduga-curi-pasir-laut-di-batam-lalu-dijual-ke-singapura