Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah tersebut diambil agar kendaraan bermotor segera diuji emisi, agar polusi udara di Jakarta bisa berkurang.
Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 nomor 2 (a). Pada pasal tersebut dijelaskan, baku mutu emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan darat yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Isu Kenaikan Harga Pertalite : https://youtu.be/yW888gi3KpQ
- Ingat Lagi Soal Aturan LCGC Disarankan Pakai BBM RON 92 : https://youtu.be/DHXlYEqx064
- Perlukah Pengendara Motor Daftar Aplikasi MyPertamina? Simak Selangkapnya : https://youtu.be/5LQnc8370ws
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #PeraturanPemerintah #RodaDua #RodaEmpat #KendaraanBermotor #UjiEmisi #PajakKendaraan #Pengendara #DendaPajak #DendaPajakKendaraan #Emisi #Pergub #DKIJakarta #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews