Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Uji Emisi Bakal Tentukan Pajak Kendaraan

23 Agustus 2022, 15:08 WIB

Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah tersebut diambil agar kendaraan bermotor segera diuji emisi, agar polusi udara di Jakarta bisa berkurang.


Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 nomor 2 (a). Pada pasal tersebut dijelaskan, baku mutu emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan darat yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.




Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Isu Kenaikan Harga Pertalite : https://youtu.be/yW888gi3KpQ


- Ingat Lagi Soal Aturan LCGC Disarankan Pakai BBM RON 92 : https://youtu.be/DHXlYEqx064


- Perlukah Pengendara Motor Daftar Aplikasi MyPertamina? Simak Selangkapnya : https://youtu.be/5LQnc8370ws


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Serafina Ophelia

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #PeraturanPemerintah #RodaDua #RodaEmpat #KendaraanBermotor #UjiEmisi #PajakKendaraan #Pengendara #DendaPajak #DendaPajakKendaraan #Emisi #Pergub #DKIJakarta #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke