Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPATK Ungkap 25 Kasus Judi "Online", Nilainya Capai Ratusan Triliun
01:55
Jualan
02:45
Video Selanjutnya dalam detik
Jualan "Chip", Pebisnis Judi Online “Bos Zaki” Untung Rp 30 Miliar
Lanjutkan

PPATK Ungkap 25 Kasus Judi "Online", Nilainya Capai Ratusan Triliun

23 Agustus 2022, 13:46 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga tahun ini.

Kegiatan judi online menjadi marak lantaran besarnya demand pemain judi online di Indonesia.

Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dengan mudah dan berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi merupakan judi online telah mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Mysterious Strange Things - Yung Logos

#JudiOnline #PPATK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke