Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membedah Pasal Berlapis yang Menjerat Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi

22 Agustus 2022, 18:43 WIB

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir (Pol) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan dari Sambo yakni Bharada Pol Richard Eliezer dan Bripka Pol Ricky Rizal, sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuwat Maruf, hingga Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga terancam dikenakan Pasal 221 KUHP lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan.

Lantas apa saja isi pasal-pasal yang dimaksud tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penullis: Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean, Aryo Putranto Saptohutomo, Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: scarab

#FerdySambo #PutriCandrawathi #Pasal340KUHP #BrigadirJ #OhBegitu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke