Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir (Pol) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan dari Sambo yakni Bharada Pol Richard Eliezer dan Bripka Pol Ricky Rizal, sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuwat Maruf, hingga Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga terancam dikenakan Pasal 221 KUHP lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan.
Lantas apa saja isi pasal-pasal yang dimaksud tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penullis: Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean, Aryo Putranto Saptohutomo, Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Music: scarab
#FerdySambo #PutriCandrawathi #Pasal340KUHP #BrigadirJ #OhBegitu #JernihkanHarapan