Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Negara dan Istana Garuda IKN Bersertifikat Hak Pakai

14 Oktober 2024, 19:51 WIB

Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi telah bersertifikat Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai tersebut berupa sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.


Menurut AHY, bidang tanah yang diserahkan seluas 56,8 hektar, mencakup Istana Negara dan Istana Garuda. Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.


Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertifikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.


Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda. 


Produser: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Packed - Density & Time

Thumbnail Background: Sekretariat Presiden


#IKN #IbuKotaNusantara #Jokowi #IstanaNegara

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke