Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE). Tetapi khusus pelanggaran-pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga akan diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual. Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/e-n4_XUhLLQ
- https://youtu.be/Gvfg1gv2Uac
- https://youtu.be/Z8prPVN5Rao
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori. K
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #operasizebra #operasipolisi #raziapolisi #2024 #polisi #presisi #operasizebra2024 #jenispelanggaranoperasizebra2024 #tilangmanual #ETLE #tilangelektronik #buktitilang #tilang #pelanggarlalulintas #lalulintas #pengendara #pelanggaranpengendara #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom