Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024
00:00
Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Bongkar Separator Busway, Pengendara Terancam Penjara 2 Tahun
Lanjutkan

Daftar Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024

14 Oktober 2024, 05:00 WIB

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE). Tetapi khusus pelanggaran-pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga akan diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual. Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/e-n4_XUhLLQ

- https://youtu.be/Gvfg1gv2Uac

- https://youtu.be/Z8prPVN5Rao


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #operasizebra #operasipolisi #raziapolisi #2024 #polisi #presisi #operasizebra2024 #jenispelanggaranoperasizebra2024 #tilangmanual #ETLE #tilangelektronik #buktitilang #tilang #pelanggarlalulintas #lalulintas #pengendara #pelanggaranpengendara #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke