Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri berperan mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke rumah dinas yang merupakan lokasi penembakan. Selain itu, terlibat dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, KM.
Untuk itu, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atan penjara maksimal 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola, Vitorio Mantalean, Firda Rahmawan
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Depth Fuse by French Fuse
#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan