Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Peran Putri Candrawathi Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

22 Agustus 2022, 14:52 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan keterlibatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri berperan mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke rumah dinas yang merupakan lokasi penembakan. Selain itu, terlibat dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, KM.

Untuk itu, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atan penjara maksimal 20 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Claudia Aviolola, Vitorio Mantalean, Firda Rahmawan

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Depth Fuse by French Fuse

#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke