Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran. Namun timbul pertanyaan, bagaimana bila pengadilan memutuskan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan ke Bank?
Pemerhati masalah hukum dan transportasi, Budiyanto menjelaskan, jika putusan denda lebih kecil, maka penyidik harus memberitahukan hal tersebut kepada pelanggar, guna dapat mengambil sisa denda tersebut di Kantor Kejaksaan (jaksa) sebagai eksekutor.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Jika Baterai Rusak, Apakah Suzuki Ertiga Hybrid Masih Bisa Melaju? : https://youtu.be/c7aL-GsI2e0
- Simulasi Berkendara Motor Listrik Alva One, Keliling Kota Virtual di GIIAS 2022 : https://youtu.be/Kruzur6f65o
- Tenaga Kebersihan Kerja 16 Jam di GIIAS 2022 demi Honor Musiman : https://youtu.be/e40_ZTRUf_Q
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Stanly Ravel
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifIndonesia #OtomotifKompascom #BuktiTilang #SuratTilang #DendaTilang #Tilang #Polisi #Sidang #Pelanggar #LaluLintas #Pengendara #SepedaMotor #PengendaraMobil #Razia #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews