Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
00:00
Rusia-Ukraina Saling Serang, Rudal Neptunus dan Stasiun Radar Jadi Sasaran
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
Rusia-Ukraina Saling Serang, Rudal Neptunus dan Stasiun Radar Jadi Sasaran
Lanjutkan

Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain

10 Oktober 2024, 18:32 WIB

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan pihaknya tak memiliki maksud agenda lain setelah menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap keabsahan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apa pun di luar persidangan, kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Menurut Irvan Mawardi, PTUN menunda sidang putusan gugatan PDI-P kepada Gibran karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.

Ini murni karena persoalan kemanusiaan bahwa ketua majelisnya sakit, ungkap dia.

Adapun PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke