Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan kekuatan hukum terkait gugatan PDI-P terhadap keabsahan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Tergantung para pihaknya juga, jadi kalau pihaknya siapa pun nanti apa pun keputusannya, ada pihak yang tak puas, karena ini masih perkara biasa, kata Irvan saat ditanya soal kekuatan hukum dari hasil gugatan PDI-P kepada Gibran, Kamis (10/10/2024).
Jadi kalau keputusannya di tanggal 24 Oktober 2024, diputus dan ada pihak merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim, dia bisa melakukan banding, ujarnya.
Adapun putusan gugatan PDI-P kepada Gibran Rakabuming sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah sakit.
Alhasil, PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden selama dua pekan atau pada Kamis (24/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan