Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Gugat Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres, Berkekuatan Hukum?
00:00
Sudah Kantongi SK Kemenkum, Bahlil Percaya Diri Hadapi Gugatan di PTUN
04:48
Video Selanjutnya dalam detik
Sudah Kantongi SK Kemenkum, Bahlil Percaya Diri Hadapi Gugatan di PTUN
Lanjutkan

PDI-P Gugat Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres, Berkekuatan Hukum?

10 Oktober 2024, 17:18 WIB

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menjelaskan kekuatan hukum terkait gugatan PDI-P terhadap keabsahan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

Tergantung para pihaknya juga, jadi kalau pihaknya siapa pun nanti apa pun keputusannya, ada pihak yang tak puas, karena ini masih perkara biasa, kata Irvan saat ditanya soal kekuatan hukum dari hasil gugatan PDI-P kepada Gibran, Kamis (10/10/2024).

Jadi kalau keputusannya di tanggal 24 Oktober 2024, diputus dan ada pihak merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim, dia bisa melakukan banding, ujarnya.

Adapun putusan gugatan PDI-P kepada Gibran Rakabuming sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah sakit.

Alhasil, PTUN menunda sidang putusan gugatan ditunda setelah pelantikan presiden dan wakil presiden selama dua pekan atau pada Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke