Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN: Tidak Terkait Pelantikan Presiden
00:00
PDI-P Gugat Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres, Berkekuatan Hukum?
03:00
Video Selanjutnya dalam detik
PDI-P Gugat Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres, Berkekuatan Hukum?
Lanjutkan

Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN: Tidak Terkait Pelantikan Presiden

10 Oktober 2024, 15:14 WIB

Juru bicara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan bahwa penundaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak ada kaitannya dengan pelantikan presiden.

"Saya selaku juru bicara tak mendapatkan adanya kaitan tanggal 20 (Oktober)," kata Irvan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

"Namun, majelis menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya," lanjutnya.

Adapun keputusan PTUN menunda putusan gugatan PDI-P melawan KPU kepada Gibran sebagai cawapres ditunda karena ketua majelis hakim tengah dalam kondisi sakit.

Oleh karena itu, PTUN memutuskan menunda sidang putusan gugatan terhadap Gibran selama dua pekan atau Kamis (24/10/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Adil Pradipta

#GugatanPDIP #GibranRakabuming #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke