Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan menyatakan sejumlah sikap usai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua lembaga ini sepakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri itu. Kemudian, penetapan Putri sebagai tersangka diartikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Di mana, Putri memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam KUHAP, seperti hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan terhadap Putri tetap dilakukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Endless Hope - Daria Novo
#PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan