Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tangkap WN China yang Kendalikan Situs Judi Online, Perputaran Uang Rp 685 Miliar
00:00
WNI Tersangka Judol Ditukar dengan Buron Filipina
05:46
Video Selanjutnya dalam detik
WNI Tersangka Judol Ditukar dengan Buron Filipina
Lanjutkan

Polisi Tangkap WN China yang Kendalikan Situs Judi Online, Perputaran Uang Rp 685 Miliar

8 Oktober 2024, 17:42 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah menangkap tujuh tersangka termasuk di antaranya satu warga negara China dalam kasus judi online pada Selasa (8/10/2024). 


Himawan menjelaskan bahwa WN China berinisial RA ditangkap saat sedang berada di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, operasional dan server yang dikelola RA berada di China.


Selain itu, Polri juga menangkap 6 orang tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka rata-rata memiliki peran dalam operasional judi online di Indonesia.


Perputaran uang dalam kasus judi online ini mencapai Rp 685 miliar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#KasusJudiOnline #MabesPolri #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke