Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sekjen DPR RI Gandeng Konsultan Tentukan Nominal Pengganti Rumah Dinas, Berapa Kisarannya?
00:00
Pramono Yakin Bisa Kerja Sama dengan Parpol Pengusung RK-Suswono Saat Menjabat Gubernur Jakarta
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Pramono Yakin Bisa Kerja Sama dengan Parpol Pengusung RK-Suswono Saat Menjabat Gubernur Jakarta
Lanjutkan

Sekjen DPR RI Gandeng Konsultan Tentukan Nominal Pengganti Rumah Dinas, Berapa Kisarannya?

7 Oktober 2024, 21:25 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya belum menentukan angka pasti terkait besaran tunjangan pengganti fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).


Ia menyebut, besaran tunjangan masih dikalkulasi dan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di Jakarta.


“Berkaitan besaran tadi sudah saya jelaskan, besaran ini tentu kita bicara juga tentang hal-hal yang realistis dilakukan untuk melakukan sewa di Jakarta,” ujar dia di RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).


Indra mengungkapkan, besaran tunjangan kemungkinan lebih besar dari tunjangan yang diterima anggota DPRD, baik anggota DPRD tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota.


“Pasti berbeda dengan kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD, provinsi atau kabupaten kota, uang perumahannya Rp40 juta, Rp 50 juta, gitu ya,” tutur dia.


Maka dari itu, pihaknya menggandeng konsultan terbaik untuk menentukan besaran tunjangan.


Kemudian, setelah diketahui dan dipastikan angkanya, kemudian akan diproses sebagai sebuah putusan.


“Tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama. Makanya kami menggunakan konsultan untuk itu, dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya BURT,” imbuh Indra.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#KomplekDPR #RumahJabatanDinas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke