Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Melalui Non-Yudisial, Mahfud Ungkap Alasannya
01:58
LEBIH DEKAT - Tips Ga Nyasar di Masjidil Haram dan Nabawi Bagi Jemaah Haji & Umrah
17:59
Video Selanjutnya dalam detik
LEBIH DEKAT - Tips Ga Nyasar di Masjidil Haram dan Nabawi Bagi Jemaah Haji & Umrah
Lanjutkan

Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Melalui Non-Yudisial, Mahfud Ungkap Alasannya

19 Agustus 2022, 12:39 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki berkas temuan. 

Namun, Komnas HAM juga selalu merasa berkas temuannya sudah cukup.

Hal ini menjadi salah satu kendala yang membuat pemerintah akhirnya membuka jalur non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Salah satu contohnya adalah pelanggaran HAM di Timor Timur. Saat itu, Mahkamah Agung memutus bebas 34 orang yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM.

“Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (kasus Timor Timur),” kata Mahfud, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/8/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Video Jurnalis: Arie Julianto, Talitha Yumnaa, Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Thunder by Telecasted 


#JernihkanHarapan #MenkoPolhukam


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke