Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tak Diakui Kemendikbud
00:00
Momen Mandra dan Mpok Atun Temani Pramono-Rano di Debat Perdana Pilkada Jakarta
02:34
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Mandra dan Mpok Atun Temani Pramono-Rano di Debat Perdana Pilkada Jakarta
Lanjutkan

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tak Diakui Kemendikbud

6 Oktober 2024, 12:08 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.

Sebab, menurut Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Sania Mashabi
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Muhammad Dava Arriva
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: High Noon - TrackTribe

#UIPM #RaffiAhmad #Kemendikbud #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/edu/read/2024/10/06/070300171/gelar-yang-dikeluarkan-uipm-tidah-sah-kemendikbud-tidak-akui-honoris-causa

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke