Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ingat, Dilarang Merokok ketika Berkunjung ke IKN
00:00
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan
Lanjutkan

Ingat, Dilarang Merokok ketika Berkunjung ke IKN

4 Oktober 2024, 18:15 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka untuk kunjungan umum pada Senin (16/9/2024). Otorita IKN membuat sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat ketika berkunjung ke IKN, salah satunya adalah dilarang merokok.


"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.


Sebagai informasi, masyakarat wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu melalui gawai pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari. Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.


Produser: Hilda B Alexander

Video Journalist: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Packed - Density & Time


#IKN #IbuKotaNusantara #OIKN #Nusantara

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke