Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan dan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," ujar Hakim Ketua Dodong Rusdani.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adil Pradipta
Musik: Under the Gun - Doug Maxwell
#JernihkanHarapan #BaharBinSmith #UUITE
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.