Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024) TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Future Glider - Brian Bolger, Schizo - Anno Domini Beats
#MPR #TAPMPR #Soeharto #KKN #kompascomlab #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/29/10462671/soeharto-citra-nepotisme-dan-ketetapan-mpr-11-1998?page=all