Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Hal itu ditandai dengan penyerahan surat pencabutan Tap MPR itu kepada keluarga Gus Dur di Gedung DPR pada Minggu (30/9/2024).
Ketua MPR Bambang Soesatyo pun mendorong pemerintah menganugerahkan gelar tanda pahlawan nasional kepada Gus Dur usai Tap MPR tersebut resmi dicabut.
Di sisi lain, Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid meminta nama baik suaminya secepatnya dipulihkan. Selain itu, Sinta juga meminta hak-hak suaminya sebagai presiden untuk dikembalikan.
Sinta berharap tindak lanjut pencabutan Tap MPR dilakukan secara adil agar tak menjadi basa-basi politik belaka.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PDIP #PramonoAnung #PilkadaJakarta #JernihkanHarapanÂ