Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah menilai TAP MPR Nomor II Tahun 2001 seolah-olah menempatkan suaminya sebagai pelanggar konstitusi.
Hal itu dikatakan Sinta Nuriyah usai menerima surat tidak berlakunya TAP MPR tersebut di DPR, Minggu (29/9/2024).
Sinta Nuriyah mengatakan bahwa TAP MPR tersebut seperti tali mati yang terus dibawa hingga saat ini. Dia menyebut kubu Gus Dur tak bisa mengajukan banding atas TAP MPR itu.
Gus Dur, kata Sinta Nuriyah, tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan seperti yang tertuang pada TAP MPR. Sinta Nuriyah menyebut TAP MPR itu terbit hanya untuk mengkudeta Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden.
Karena itu, Sinta menyebut keluarga Gus Dur mengapresiasi langkah MPR mencabut TAP MPR tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#TAPMPR #GusDur #JernihkanHarapan