Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara terkait pencabutan nama presiden kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto dari Ketetapan (TAP) Nomor 11 Tahun 1998.
Kata Mahfud, dihapusnya nama Soeharto kemungkinan besar karena permasalahannya sudah selesai.
“Menurut saya, itu bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR nomor 1 tahun 2003,” kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
“Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin itu, sudah dinyatakan selesai, sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru,” sambung dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#MahfudMD #Soeharto #TAPMPR #JernihkanHarapan