Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Riset Kemitraan: Polisi Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran HAM
00:00
Riset Kemitraan: Polisi Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran HAM
03:57
Video Selanjutnya dalam detik
Riset Kemitraan: Polisi Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran HAM
Lanjutkan

Riset Kemitraan: Polisi Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran HAM

27 September 2024, 15:49 WIB

Lembaga non-profit bernama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau disingkat Kemitraan baru-baru ini melakukan penelitian terkait situasi terkini para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. 


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, terungkap bahwa aparat kepolisian menjadi terlapor atas dugaan pelaku pelanggar HAM paling banyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.


Hal itu didapat peneliti dari Kemitraan berdasarkan pengumpulan data dan wawancara yang dilakukan terhadap 22 narasumber perorangan dan 16 organisasi masyarakat sipil.


“Jadi ini selaras dengan data Komnas HAM bahwa 10 tahun terakhir pelaku dugaan pelanggaran HAM yang melapor ke Komnas HAM itu dominasinya ada tiga. Pertama, kepolisian. Kedua, perusahaan. Ketiga dari pemerintah daerah,” ujar peneliti Kemitraan bernama Zainal Abidin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).


Dalam paparannya, Zainal menjelaskan, setidaknya ada 4.438 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan kepolisian dalam kurun waktu 2014-2023.


Dari ribuan kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, aktivis menjadi korban terbanyak diikuti oleh mahasiswa dan wartawan.


“Kalau dilihat dari korban, mayoritas adalah aktivis. Lalu diikuti dengan mahasiswa dan jurnalis atau pembuat konten,” tutur dia


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#PelanggarHAM #Kepolisian #Kemitraan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke