Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan dua pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wi wilayah Kalimantan Timur.
"Tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa menegaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur dia.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #AwangFaroekIshak #EksGubernurKalimDicegahKeluarNegeri