Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Menteri Transportasi Singapura Diadili karena Nebeng Jet Pribadi!
00:00
Jumat Pagi, Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 2,5 Kilometer
02:32
Video Selanjutnya dalam detik
Jumat Pagi, Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 2,5 Kilometer
Lanjutkan

Eks Menteri Transportasi Singapura Diadili karena Nebeng Jet Pribadi!

26 September 2024, 19:59 WIB

Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran divonis bersalah atau dugaan memperoleh barang berharga sebagai bentuk gratifikasi pada Selasa (24/9/2024).

Awalnya, ia menerima 35 tuduhan. Namun dalam persidangan, Iswaran divonis bersalah karena menerima empat barang berharga dan menghalangi proses hukum saat ia masih menjabat sebagai pejabat, dikutip dari Al Jazeera, Senin (23/9/2024).

Iswaran dituduh menerima lebih dari 400.000 dollar Singapura atau Rp 4,704 miliar dari dua pengusaha, yakni miliarder Malaysia, Ong Beng Seng dan Lum Kok Seng.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

#MantanMenteriSingapura #Singapura #JetPribadi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/25/131500065/mantan-menteri-transportasi-singapura-divonis-bersalah-kasus-gratifikasi?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke