Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang coba dipasok dari Malaysia ke Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen (Pol) Sabaruddin Ginting mengatakan, aksi penggagalan bermula saat Tim Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-MLY Yonkav 12/BC melakukan patroli.
“Mulanya Tim Satgas Pamtas menemukan 29.280 butir pil ekstasi (saat patroli). Lalu, mereka berhasil menangkap pria berinisial U alias Umar lengkap dengan barang bukti tambahan narkoba berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir pil ekstasi,” ujar Sabaruddin saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/9/2024).
Temuan itu, kata Sabaruddin, langsung diserahkan kepada Kodam XII/Tanjungpura dan dilimpahkan ke BNN RI pada Kamis (29/8/2024).
BNN RI lalu mengambil alih kasus ini dan memeriksa Umar secara intensif.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut,” tegas Sabaruddin.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#TNI #BNN #JernihkanHarapan