Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menkumham Tegaskan Pemisahan Kementeriannya Wewenang Prabowo
00:00
Pejabat Imigrasi Akan Dibekali Senpi Saat Tugas, Menkumham Koordinasi dengan Polri
02:11
Video Selanjutnya dalam detik
Pejabat Imigrasi Akan Dibekali Senpi Saat Tugas, Menkumham Koordinasi dengan Polri
Lanjutkan

Menkumham Tegaskan Pemisahan Kementeriannya Wewenang Prabowo

25 September 2024, 15:01 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui rencana pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.

"Saya belum mendengar itu, tetapi kan itu kewenangan sepenuhnya sama presiden terpilih menyangkut soal nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan oleh beliau (Prabowo) nanti di 20 atau 21 Oktober," ujar Supratman saat ditemui usai menghadiri acara Kick Off Peringatan Hari HAM dan Deklarasi Pemilihan Pilkada bagi Pemilih Pemula di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih melakukan simulasi terkait jumlah kementerian dan nomenklatur yang akan digunakan, terutama jika ada kementerian yang dilebur atau dipisahkan.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #KabinetPrabowo #Prabowo #Kemenkumham

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke