Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beda dari Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Masuk Tap MPR
00:00
Beda dari Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Masuk Tap MPR
03:11
Video Selanjutnya dalam detik
Beda dari Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Masuk Tap MPR
Lanjutkan

Beda dari Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Masuk Tap MPR

25 September 2024, 04:30 WIB
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029 akan dimasukkan ke Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal tersebut berbeda dengan presiden dan wakil presiden sebelumnya yang proses penetapan dan pelantikannya hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke TAP MPR sesuai dengan Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR.

Bamsoet menerangkan, masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke dalam TAP MPR juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cages - Density & Time

#PrabowoGibran #MPR #PresidenTerpilih #PrabowoDilantik #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke