Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas memastikan, bakal langsung memberikan sanksi pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) apabila terlibat dalam peredaran narkoba.
"Saya sudah menyampaikan di Dirjen PAS, bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," ujar Supratman di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Langkah awal yang saya minta lakukan seluruh petugas, sebelum ke warga binaan tetapi seluruh petugas, jajaran Dirjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun," tambah dia.
Adapun sebelumnya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara bernama Hendra Sabarudin, mengendalikan narkoba dari lapas.
Dalam kasus itu, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara ikut terlibat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
#Narkoba #Lapas #Kemenkumham #JernihkanHarapan