Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan APH (4), yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dengan wajah dililit lakban, pada Kamis (19/9/2024). Kelima tersangka tersebut adalah SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).
Kasus pembunuhan ini, menurut polisi, telah direncanakan oleh dua pelaku, SH dan RH, sejak satu bulan sebelum kejadian penculikan pada 17 September 2024. Awalnya, target mereka adalah ibu korban, berinisial Am.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rasyid Ridho
Penulis: Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#Banten #BocahTewasBanten #BocahTewasDililitLakban #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2024/09/23/131037178/sebulan-berencana-bunuh-bocah-di-lebak-5-pelaku-lolos-pasal-pembunuhan