Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Bangun, Renovasi Rumah Juga Kena Pajak 2,4 Persen

19 September 2024, 04:45 WIB
Pemerintah akan membebankan pajak 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.

Beban pajak tersebut berlaku jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tidak hanya membangun rumah sendiri, pajak senilai 2,4 persen juga akan dikenakan untuk renovasi rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Stealer - Density & Time

#RenovasiRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke