Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bantahan Polisi soal Pelaku "Bullying" SMA Binus Anak Pimpinan Partai
00:00
Bantahan Polisi soal Pelaku
02:11
Video Selanjutnya dalam detik
Bantahan Polisi soal Pelaku "Bullying" SMA Binus Anak Pimpinan Partai
Lanjutkan

Bantahan Polisi soal Pelaku "Bullying" SMA Binus Anak Pimpinan Partai

18 September 2024, 18:47 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah kabar yang menyebut salah seorang pelaku perundungan di SMA Bina Nusantara (Binus) Simprug merupakan anak pimpinan partai politik.

Ade mengaku sudah mengecek data kependudukan para pelaku untuk memastikan kebenaran informasi soal adanya anak dari pimpinan partai politik tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ade saat audiensi dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, RE (16), korban perundungan di SMA Binus Simprug mengungkapkan salah satu pelaku perundungan disebut-sebut sebagai anak pimpinan partai politik. Hal itu diketahui RE saat para pelaku yang tergabung dalam geng sekolah mengintimidasinya agar tidak berbuat macam-macam selama di sekolah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Kurt - Cheel

#Bullying #Binus #BinusSimprug #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/17/15112241/bantah-korban-polisi-sebut-pelaku-bullying-di-sma-binus-bukan-anak-pimpinan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke