Kuasa Hukum Kadin Kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, berencana mengirimkan permohonan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permohonan itu berisi permintaan agar Kemenkumham tidak segera memproses permintaan pengesahan susunan pengurus baru hasil musyawarah luar biasa (munaslub) Kadin 14 September 2024 yang diduga berlangsung secara ilegal.
Selain itu, kata Hamdan, ia juga akan membawa hasil munaslub ini ke meja hijau.Â
Sebagai informasi, musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengganti posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.
Keputusan itu disampaikan dalam Musnalub Kadin di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah. Dia akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.
Meski demikian, terpilihnya Anindya menjadi ketua umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid mendapatkan banyak protes dari anggota Kadin.
Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengungkapkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia.
Menurut dia, Arsjad yang pernah menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilengserkan karena melanggar anggaran dasar Kadin Indonesia.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#KADIN #ArsjadRasjid #AnindyaBakrie #JernihkanHarapan