Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Arsjad Rasjid Tak Akui Munaslub yang Jadikan Anindya Bakrie Ketua Kadin
00:00
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
10:47
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Isu Dualisme Kadin, Menkumham Tegaskan Bola Kini di Tangan Jokowi
Lanjutkan

[FULL] Arsjad Rasjid Tak Akui Munaslub yang Jadikan Anindya Bakrie Ketua Kadin

15 September 2024, 16:55 WIB

Arsjad Rasjid akhirnya buka suara perihal Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia yang berlangsung pada Sabtu (14/9/2024). Munaslub itu mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Arsjad yang sebelumnya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta itu ilegal.

Kubu Arsjad menilai ada upaya individu dan kelompok mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya Organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART. Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," ujar  Arsjad Rasjid, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, ia juga akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi Munaslub kemarin.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Adil Pradipta

#Kadin #ArsjadRasjid #AnindyaBakrie #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke