Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Pembangunan Rumah Sendiri Dikenai Pajak! Ini Kriterianya

15 September 2024, 15:31 WIB

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.


Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.


Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.


Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Tapi ternyata ada kriteria-kriteria yang sudah tercantum.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPNRumah #PPNBangunRumah #PajakBangunRumah #JernihkanHarapan

Musik: Evergreen - Geographer


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/14/130000765/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-ini-kriteria-bangunan-yang-dikenakan-ppn-2 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke