Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.
Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Tapi ternyata ada kriteria-kriteria yang sudah tercantum.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#PPNRumah #PPNBangunRumah #PajakBangunRumah #JernihkanHarapan
Musik: Evergreen - Geographer
Artikel terkait:Â
https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/14/130000765/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-ini-kriteria-bangunan-yang-dikenakan-ppn-2Â