Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan akan mengenakan PPN sebesar 2 hingga 4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri. PPN yang dikenakan bervariasi tergantung pada nilai dan skala pembangunan rumah tersebut. Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Nabilah SafirahNarator: Nabilah SafirahVideo Editor: Dina RahmawatiProduser: Adisty SafitriMusik: Stealer - Density & Time#BikinRumahKenaPajak #AturanBaruPPN2025 #Pajak #PPN2025 #JernihkanHarapan