Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas Atas Perkara Landak Jawa

13 September 2024, 20:26 WIB

I Nyoman Sukena, terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024).

Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, Jumat.

Selain itu, jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Yohanes Valdi Seriang Ginta
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Escapism - Yung Logos

#NyomanSukena #LandakJawa #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke