Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU Jakarta: Mengajak Masyarakat Tidak Memilih Bisa Dipidana
00:00
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU Jakarta: Mengajak Masyarakat Tidak Memilih Bisa Dipidana
09:41
Video Selanjutnya dalam detik
Soal Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU Jakarta: Mengajak Masyarakat Tidak Memilih Bisa Dipidana
Lanjutkan

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU Jakarta: Mengajak Masyarakat Tidak Memilih Bisa Dipidana

13 September 2024, 18:59 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa ajakan untuk golput, khususnya dengan iming-iming uang bisa berujung sanksi pidana.


Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari di kantornya, Jumat (13/9/2024).


Adapun, Astri menegaskan imbauan itu sebagai tanggapan dari gerakan untuk coblos tiga pasangan calon (Paslon) yang muncul karena sejumlah orang menilai kandidat Pilkada Jakarta tidak mewakili aspirasi warga.


Astri turut mengimbau agar sebaiknya warga tidak melakukan golput saat Pilkada nanti. Lantaran, gerakan golput tidak memengaruhi pemenangan Paslon.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Xena Olivia


#KPUJakarta #PilkadaSerentak #Pilkada2024 #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke