Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa ajakan untuk golput, khususnya dengan iming-iming uang bisa berujung sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari di kantornya, Jumat (13/9/2024).
Adapun, Astri menegaskan imbauan itu sebagai tanggapan dari gerakan untuk coblos tiga pasangan calon (Paslon) yang muncul karena sejumlah orang menilai kandidat Pilkada Jakarta tidak mewakili aspirasi warga.
Astri turut mengimbau agar sebaiknya warga tidak melakukan golput saat Pilkada nanti. Lantaran, gerakan golput tidak memengaruhi pemenangan Paslon.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#KPUJakarta #PilkadaSerentak #Pilkada2024 #JernihkanHarapan