Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nama Jokowi Muncul di Sidang Kasus Timah, Disebut Beri Arahan Agar Tambang Ilegal jadi Legal
00:00
Nama Jokowi Muncul di Sidang Kasus Timah, Disebut Beri Arahan Agar Tambang Ilegal jadi Legal
03:06
Video Selanjutnya dalam detik
Nama Jokowi Muncul di Sidang Kasus Timah, Disebut Beri Arahan Agar Tambang Ilegal jadi Legal
Lanjutkan

Nama Jokowi Muncul di Sidang Kasus Timah, Disebut Beri Arahan Agar Tambang Ilegal jadi Legal

12 September 2024, 14:25 WIB

Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, hadir sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Dalam kesaksiannya, Ali sempat menyinggung arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar para penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir agar tidak diburu aparat.

"Statement beliau (Jokowi) adalah 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal," kata Ali menirukan arahan presiden saat itu.

"Jadi ya itulah waktu itu masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dibina agar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat," tambahnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelina Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Dead Wrong - Jeremy Blake

#Jokowi #AliSamsuri #PTTimah #DugaanKorupsiTimah #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke