Lima penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.Simak selengkapnya dalam video berikut!Video Jurnalis: Nicholas Ryan AdityaPenulis: Tria SutrisnaPenulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisNarator: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Agung SetiawanProduser: Dandy Bayu BramastaMusik: Vampire - Emmit Fenn#PDIP #SKKepengurusanPDIP #gugatanDicabut #JernihkanHarapanArtikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/21333641/merasa-dijebak-penggugat-sk-kepengurusan-pdi-p-akan-cabut-gugatan-ke-ptun#google_vignette