Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ngaku Dijebak! Penggugat SK Kepengurusan PDI-P Akan Cabut Gugatan ke PTUN
00:00
Trump Ceritakan Detik-detik Upaya Pembunuhan di Lapangan Golf Miliknya
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Trump Ceritakan Detik-detik Upaya Pembunuhan di Lapangan Golf Miliknya
Lanjutkan

Ngaku Dijebak! Penggugat SK Kepengurusan PDI-P Akan Cabut Gugatan ke PTUN

12 September 2024, 06:58 WIB

Lima penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.

Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.

Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Vampire - Emmit Fenn

#PDIP #SKKepengurusanPDIP #gugatanDicabut #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/21333641/merasa-dijebak-penggugat-sk-kepengurusan-pdi-p-akan-cabut-gugatan-ke-ptun#google_vignette

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke